Kami Fokus pada Mutu,
Bukan Sekadar Jumlah

Panitia Pelaksana Uji Kompetensi Sp.KKLP berkomitmen memastikan setiap proses asesmen berjalan objektif, transparan, dan berstandar nasional. Kami bertugas memverifikasi kelengkapan portofolio, menyusun jadwal dan penguji, serta menyelenggarakan uji kompetensi secara profesional untuk menjamin kelulusan yang berkualitas dan terpercaya.

Tentang Panitia

Pelaksana Uji Kompetensi

Bidang 1 Uji Kompetensi dan Evaluasi

Bidang yang dibentuk oleh Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Kolegium KKLP) bedasarkan SK Menteri Kesehatan yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan sistem, mengoordinasi, dan melaksanakan ujian nasional

Panitia Pelaksana Uji Kompetensi

Panitia penyelenggara uji kompetensi yang dibentuk oleh Bidang 1 dengan persetujuan Kolegium KKLP setiap akan menyelenggarakan uji kompetensi

Kelompok Dosen Penguji Nasional/ Juri

Pengambil keputusan atas kompeten atau tidak kompeten berdasarkan asesmen seluruh data dalam rekam jejak belajar peserta uji kompetensi; yang ditetapkan oleh Ketua Kolegium atas usulan Bidang 1 dan bertugas hanya pada pelaksanaan uji kompetensi periode tertentu.

Tahapan Uji Kompetensi

Persyaratan Mengikuti Uji Kompetensi Sp.KKLP

Peserta uji kompetensi adalah residen program pendidikan Sp.KKLP yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan sesuai ketentuan Kolegium KKLP.

  • Telah lulus seluruh kegiatan akademik dan pelatihan profesi di tingkat program studi
  • Telah menyelesaikan dan memperoleh nilai untuk karya akhir serta manuskrip publikasi
  • Memiliki Surat Keterangan Lulus dari institusi pendidikan yang berizin resmi
  • Didaftarkan oleh Ketua Program Studi ke Kolegium KKLP
  • Menyelesaikan kewajiban administratif dan keuangan di prodi dan panitia nasional

Ketentuan Pelaksanaan Uji Kompetensi

Kode Etik Pelaksanaan Ujian

Seluruh pihak yang terlibat dalam Uji Kompetensi Sp.KKLP wajib mematuhi kode etik demi menjaga integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan asesmen.

  • Bebas dari konflik kepentingan dengan peserta ujian
  • Menjaga kerahasiaan dokumen dan hasil asesmen
  • Tidak memberikan kunci jawaban atau pendapat pribadi atas nama Kolegium
  • Menolak tugas sebagai penguji jika memiliki hubungan pribadi atau profesional dengan peserta
  • Menandatangani pakta integritas sebagai komitmen etika

Ketentuan Khusus

Pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi Sp.KKLP ditetapkan oleh Kolegium KKLP sebagai standar operasional resmi.

  • Mulai berlaku sejak 5 Maret 2025 sebagai SOP resmi
  • Ketua Kolegium dapat memberikan keputusan khusus untuk kondisi tertentu
  • Keputusan khusus mengacu pada standar kompetensi Perkonsil 65/2019
  • Berlaku untuk peserta didik maupun program studi yang menghadapi situasi khusus