Panitia Pelaksana Uji Kompetensi Sp.KKLP berkomitmen memastikan setiap proses asesmen berjalan objektif, transparan, dan berstandar nasional. Kami bertugas memverifikasi kelengkapan portofolio, menyusun jadwal dan penguji, serta menyelenggarakan uji kompetensi secara profesional untuk menjamin kelulusan yang berkualitas dan terpercaya.
Tentang PanitiaBidang yang dibentuk oleh Kolegium Kedokteran Keluarga Layanan Primer (Kolegium KKLP) bedasarkan SK Menteri Kesehatan yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan sistem, mengoordinasi, dan melaksanakan ujian nasional
Panitia penyelenggara uji kompetensi yang dibentuk oleh Bidang 1 dengan persetujuan Kolegium KKLP setiap akan menyelenggarakan uji kompetensi
Pengambil keputusan atas kompeten atau tidak kompeten berdasarkan asesmen seluruh data dalam rekam jejak belajar peserta uji kompetensi; yang ditetapkan oleh Ketua Kolegium atas usulan Bidang 1 dan bertugas hanya pada pelaksanaan uji kompetensi periode tertentu.
Peserta uji kompetensi adalah residen program pendidikan Sp.KKLP yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan sesuai ketentuan Kolegium KKLP.
Seluruh pihak yang terlibat dalam Uji Kompetensi Sp.KKLP wajib mematuhi kode etik demi menjaga integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan asesmen.
Pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi Sp.KKLP ditetapkan oleh Kolegium KKLP sebagai standar operasional resmi.